Usaha Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia (Part5)
13. Konfrensi
Meja Bundar dan Pengakuan Kedaulatan
Dengan berhasilnya
Konferensi Antar-Indonesia, bangsa Indonesia berhasil menyelesaikan masalahnya
sendiri. Bangsa indonesia kini bersiap menghadapi KMB. Pada tanggal 4 Agustus
1949 telah diangkat delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri KMB yang
terdiri atas Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Supomo, Dr. J.
Leimena, Mr. Ali Sastroamijoyo, Ir. Juanda, Dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto,
Dr. Sumitro Joyohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B.
Simatupang, dan Mr. Sumardi. Sedangkan delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid
II dari Pontianak.
KMB
menghasilkan keputusan di diantaranya adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia) diubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).
KMB
diselenggarakan di Den Haag, Belanda, dari tanggal 23 Agustus - 2 November 1949
. KMB adalah konferensi segitiga antara delegasi dari negeri Belanda, RI, dan
BFO dibawah pengawasan Komisi PBB.
Oleh
karena antara RI dan BFO telah terdapat kesamaan pendirian, dalam setiap
persidangan KMB pihak RI hanya menghadapi delegasi Belanda. Hal ini
memperlancar jalannya perundingan sehingga oda tanggal 29 Oktober 1949 telah di
tanda-tangani Piagam Persetujuan Konstitusi RIS. Pada tanggal 2 November 1949
perundingan di tutup dengan keputusan antara lain sebagai berikut.
- Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS)
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
- Penyelesaian soal Irian Barat ditangguhkan sampai
tahun berikutnya.
- RIS sebagai negara yang berdaulat penuh bekerja
sama dengan Nederlands (Belanda) dalam suatu perserikatan yang dipimpin
oleh ratu Belanda atas dasar sukarela dengan kedudukan dan hak yang sama.
- RIS mengembalikan semua hak milik belanda,
memberikan hak konsesi, dan izin baru bagi perusahaan-perusahaan.
- Semua utang bekas Hindia Belanda harus dibayar
oleh RIS.
- Dalam bidang militer akan dibentuk Angkatan
Perang Republik Indonesia Serikat dengan TNI sabagai intinya.
Pada
tanggal 6-14 Desember 1949, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengadakan
sidang untuk membahas hsil-hasil KMB. Selanjutnya, sidang berhasil menyepakati
Undang-Undang Dasar RIS sebagai Konstitusi RIS.
Pada
tanggal 16 Desember 1949, Ir. Soekarno dipilih sebagai presiden RIS dan Drs.
Moh. Hatta sebagai wakil presiden RIS. Selanjutnya, kedua tokoh tersebut
diantik pada tanggal 17 Desember 1949 di Keraton Yogyakarta.
Pada
tanggal 21 Desember 1949 pemerintahan RIS menyusun delegasi untuk menerima
kedaulatan di negeri Belanda. Delegasi Indonesia diketuai Perdana Menteri RIS
Drs. Moh. Hatta. Upacara pengakuan kedaulatan dilaksanakan pada tanggal 27
Desember 1949 di Instana Kerajaan Belanda. Ratu Yuliana dan Perdana Menteri
Willem Drees menyerahkan kedaulatan kepada ketua delegasi Indonesia Drs. Moh.
Hatta.
Pada
saat yang sama di Instana Merdeka Jakarta juga dilaksanakan upacara serah
terima permintaan Hindia Belanda kepada delegasi Indonesia, yaitu dari A. H. J
Lovink kepada wakil pemerintah RIS, Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Bersamaan
dengan itu, di Yogyakarta presiden Soekarno menerima penggabungan Republik
Indonesia ke dalam RIS dari Penjabat Presiden Mr. Asaat.
Sejak
tanggal 27 Desember 1949 pemerintah Belanda secara resmi telah mengakui
kedaulatan indonesia. Dengan dimikian, berakhir pula masa penjajahan belanda di
Indonesia dan mulailah berdiri tegak negara Indonesia Serikat yang merdeka dan
berdaulat penuh dengan menggunakan UUD RIS. Pada tanggal 28 Desember 1949 pusat
pemerintahan RIS yang berada di Yogyakarta di pindahkan ke Jakarta.
14. Perjuangan
Kembali ke Negara Kesatuan
Pada awalnya kemerdekaan, Indonesia
menganut sistem demokrasi liberal. Landasan kenegaraan berdasarkan pada UUD
Sementara RIS. Sistem demokrasi yang diterapkan pada negara bagian RIS adalah
demokrasi liberal seperti yang diterapkan di Nederland (Belanda) dan di RI
sejak Sultan Syahrir berkuasa.
Sistem
demokrasi liberal yang ditetapkan dalam RIS jelas tidak sesuai dengan UUD
1945.adanya negara-negara federal bukan bentuk negara yang di cita-citakan oleh
rakyat indonesia. Para pemimpin sepakat pembentukan RIS semata-mata untuk
memperoleh pengakuan kedaulatan. Cita-cita bangsa Indonesia tetap negara
kesatuan. Sejak dinyatakan berdirinya negara RIS, di daerah-daerah timbul
reaksi keras yang tidak setuju dengan bentuk serikat.
Pada
tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi RIS dibubarkan dan kembali dibentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . NKRI tersebut berlandaskan UUD Sementara
1950 yang mengandung unsur-unsur dari Konstitusi RI. Yaitu UUD RI 1945,
Konstitusi RIS berupa UUD 1949, dan Konstitusi yang akan disusun oleh Dewan
Konstituate yang masih dalam taraf menunggu pembentukannya.
*Untuk diingat kembali
Beberapa negara boneka bentukan di
Indonesia.
- Negara Indonesia Timur dengan Presiden Sukawati, terbentuk tanggal 18
Desember 1946.
- Negara Pasukan dengan Presiden Suria Kartalegawa, terbentuk tanggal 4
Mei 1947.
- Daerah, Istimewa Borneo Tenggara dengan Presiden Sultan Pontianak
Hamid Algradie II dan Dewan Federal Borneo Barat terbentuk tanggal 9 Mei
1947.
- Negara Madura dengan Presiden R.A.A. Cakraningrat, terbentuk tanggal
23 Januari 1948.
- Negara Jawa Barat dengan Presiden R.A.A. Wiranata Kusuma, terbentuk
tanggal 16 Februari 1948.
- Negara Sumatra Timur dengan Presiden Tengku Masyur yang terbentuk
tanggal 24 Maret 1948.
- Negara Jawa Timur dengan Presiden R.T.P. Ahmad Kusumanagoro, terbentuk
tanggal 16 November 1948.
Komentar
Posting Komentar