Usaha Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia (Part5)


13. Konfrensi Meja Bundar dan Pengakuan Kedaulatan
     Dengan berhasilnya Konferensi Antar-Indonesia, bangsa Indonesia berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri. Bangsa indonesia kini bersiap menghadapi KMB. Pada tanggal 4 Agustus 1949 telah diangkat delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri KMB yang terdiri atas Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Supomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamijoyo, Ir. Juanda, Dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro Joyohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Sumardi. Sedangkan delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak.



KMB menghasilkan keputusan di diantaranya adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) diubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).

            KMB diselenggarakan di Den Haag, Belanda, dari tanggal 23 Agustus - 2 November 1949 . KMB adalah konferensi segitiga antara delegasi dari negeri Belanda, RI, dan BFO dibawah pengawasan Komisi PBB.
            Oleh karena antara RI dan BFO telah terdapat kesamaan pendirian, dalam setiap persidangan KMB pihak RI hanya menghadapi delegasi Belanda. Hal ini memperlancar jalannya perundingan sehingga oda tanggal 29 Oktober 1949 telah di tanda-tangani Piagam Persetujuan Konstitusi RIS. Pada tanggal 2 November 1949 perundingan di tutup dengan keputusan antara lain sebagai berikut.
  • Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Penyelesaian soal Irian Barat ditangguhkan sampai tahun berikutnya.
  • RIS sebagai negara yang berdaulat penuh bekerja sama dengan Nederlands (Belanda) dalam suatu perserikatan yang dipimpin oleh ratu Belanda atas dasar sukarela dengan kedudukan dan hak yang sama.
  • RIS mengembalikan semua hak milik belanda, memberikan hak konsesi, dan izin baru bagi perusahaan-perusahaan.
  • Semua utang bekas Hindia Belanda harus dibayar oleh RIS.
  • Dalam bidang militer akan dibentuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat dengan TNI sabagai intinya.
Pada tanggal 6-14 Desember 1949, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengadakan sidang untuk membahas hsil-hasil KMB. Selanjutnya, sidang berhasil menyepakati Undang-Undang Dasar RIS sebagai Konstitusi RIS.
Pada tanggal 16 Desember 1949, Ir. Soekarno dipilih sebagai presiden RIS dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden RIS. Selanjutnya, kedua tokoh tersebut diantik pada tanggal 17 Desember 1949 di Keraton Yogyakarta.
            Pada tanggal 21 Desember 1949 pemerintahan RIS menyusun delegasi untuk menerima kedaulatan di negeri Belanda. Delegasi Indonesia diketuai Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta. Upacara pengakuan kedaulatan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949 di Instana Kerajaan Belanda. Ratu Yuliana dan Perdana Menteri Willem Drees menyerahkan kedaulatan kepada ketua delegasi Indonesia Drs. Moh. Hatta.
            Pada saat yang sama di Instana Merdeka Jakarta juga dilaksanakan upacara serah terima permintaan Hindia Belanda kepada delegasi Indonesia, yaitu dari A. H. J Lovink kepada wakil pemerintah RIS, Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Bersamaan dengan itu, di Yogyakarta presiden Soekarno menerima penggabungan Republik Indonesia ke dalam RIS dari Penjabat Presiden Mr. Asaat.
            Sejak tanggal 27 Desember 1949 pemerintah Belanda secara resmi telah mengakui kedaulatan indonesia. Dengan dimikian, berakhir pula masa penjajahan belanda di Indonesia dan mulailah berdiri tegak negara Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat penuh dengan menggunakan UUD RIS. Pada tanggal 28 Desember 1949 pusat pemerintahan RIS yang berada di Yogyakarta di pindahkan ke Jakarta.


14. Perjuangan Kembali ke Negara Kesatuan
            Pada awalnya kemerdekaan, Indonesia menganut sistem demokrasi liberal. Landasan kenegaraan berdasarkan pada UUD Sementara RIS. Sistem demokrasi yang diterapkan pada negara bagian RIS adalah demokrasi liberal seperti yang diterapkan di Nederland (Belanda) dan di RI sejak Sultan Syahrir berkuasa.
Sistem demokrasi liberal yang ditetapkan dalam RIS jelas tidak sesuai dengan UUD 1945.adanya negara-negara federal bukan bentuk negara yang di cita-citakan oleh rakyat indonesia. Para pemimpin sepakat pembentukan RIS semata-mata untuk memperoleh pengakuan kedaulatan. Cita-cita bangsa Indonesia tetap negara kesatuan. Sejak dinyatakan berdirinya negara RIS, di daerah-daerah timbul reaksi keras yang tidak setuju dengan bentuk serikat.
            Pada tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi RIS dibubarkan dan kembali dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . NKRI tersebut berlandaskan UUD Sementara 1950 yang mengandung unsur-unsur dari Konstitusi RI. Yaitu UUD RI 1945, Konstitusi RIS berupa UUD 1949, dan Konstitusi yang akan disusun oleh Dewan Konstituate yang masih dalam taraf menunggu pembentukannya.

*Untuk diingat kembali
  Beberapa negara boneka bentukan di Indonesia.
  • Negara Indonesia Timur dengan Presiden Sukawati, terbentuk tanggal 18 Desember 1946.
  • Negara Pasukan dengan Presiden Suria Kartalegawa, terbentuk tanggal 4 Mei 1947.
  • Daerah, Istimewa Borneo Tenggara dengan Presiden Sultan Pontianak Hamid Algradie II dan Dewan Federal Borneo Barat terbentuk tanggal 9 Mei 1947.
  • Negara Madura dengan Presiden R.A.A. Cakraningrat, terbentuk tanggal 23 Januari 1948.
  • Negara Jawa Barat dengan Presiden R.A.A. Wiranata Kusuma, terbentuk tanggal 16 Februari 1948.
  • Negara Sumatra Timur dengan Presiden Tengku Masyur yang terbentuk tanggal 24 Maret 1948.
  • Negara Jawa Timur dengan Presiden R.T.P. Ahmad Kusumanagoro, terbentuk tanggal 16 November 1948.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konferensi Bogor (Konferensi Pancanegara II)

Majelis Islam A' la Indonesia (MIAI)

Pemberontakan PRRI/Permesta