Kehidupan polintik dan Pemerintahan, Pemilu I, Upaya Konstituante Menyusun UUD, dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (part3)

C. Usaha Dewan Konstituante menyusun UUD dan Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

   Dewan Konstituate tidak dapat bekerja dengan baik karena ada persaingan antarpartai. Begitu juga dengan munculnya berbagai pemberontakan menyebabkan Presiden Soekarno mengajukan gagasan Konsepsi Presiden. Isi Konsepsi Presiden Soekarno antara lain sebagai berikut.

  • Sistem demokrasi parlementer model barat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia karena itu harus diganti dengan sistem demokrasi terpimpin.
  • Untuk melaksanakan demokrasi terpimpin perlu dibentuk Kabinet Gotong Royong yang beranggotakan wakil semua partai, termasuk PKI, ditambah golongan fungsional (Golongan Karya) berdasarkan pertimbangan kekuatan dalam masyarakat.
  • Pembentukan Dewan Nasional yang beranggotakan wakil semua partai polintik dan golongan fungsional dalam masyarakat yang bertugas sebagai pemberi nasihat kepada kabinet.
     Konsepsi presiden tersebut ditolak oleh beberapa partai, seperti Masyumi, NU, PSII, Partai  Katolik dan Partai Rakyat Indonesia. Mereka berpendapat bahwa hak mengubah tata negara secara radikal ada pada Dewan Konstituate. Secara prinsip mereka keberatan mengikutsertakan PKI dalam pemerintahan karena tujuan komunis di seluruh dunia adalah membentuk pemerintahan yang berdasarkan ajaran komunis.

     Dewan Konstituante tidak mampu merumuskan konstitusi bagi negara Indonesia. Kegagalan ini mendorong presiden mengambil langkah-langkah guna mengatasi keadaan tersebut. Pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB dalam suatu upara resmi di Instana Merdeka Jakarta, Presiden Soekarno mengumumkan dekrit yang isinya sebagai berikut.
  • Membubarkan Dewan Konstituante.
  • Memberlakukan kembali UUD 1945 dan membekukan UUDS 1950.
  • Akan segera dibentuk MPRS dan DPAS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konferensi Bogor (Konferensi Pancanegara II)

Majelis Islam A' la Indonesia (MIAI)

Pemberontakan PRRI/Permesta